Selamat Datang!

Terimakasih Anda telah mengunjungi Blog sederhana ini. Jangan lupa, beri komentar....
Tampilkan postingan dengan label Dunia Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dunia Islam. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 Oktober 2009

Kontroversi Nobel Obama

Oleh: Faisal Assegaf

Presiden Amerika Serikat Barack Hussein Obama saja terkejut, apalagi warga dunia. Barangkali tidak ada seorang pun di jagad ini yang menyangka pada 9 Oktober lalu ia akan memperoleh Nobel Perdamaian hanya dalam sembilan bulan masa jabatannya. Komite Nobel di Ibu Kota Oslo , Norwegia, beralasan ia sudah berupaya sangat besar untuk menciptakan dunia bebas senjata nuklir dan situasi hubungan internasional lebih baik, terutama mengenai hubungan negaranya dengan dunia Islam.

Sebuah penilaian terburu-buru untuk menyimpulkan kebijakan Obama, 48 tahun, soal perdamaian dunia bakal berhasil. Belum ada satu pun dari dua gagasan besar itu yang terwujud. Lima anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa ditambah India, Pakistan, Israel, Iran, dan Korea Utara masih memiliki kekuatan nuklir. Hubungan Amerika dan Islam pun belum harmonis. Jadi, pantas saja ia terkejut dan kontroversi soal Nobel merebak.

Dua ambisi Obama itu seperti mimpi yang mustahil dicapai. Bagaimana mungkin presiden kulit hitam pertama Amerika ini menyerukan dunia tanpa senjata pemusnah massal selagi Amerika masih mempunyai cadangan. Tentu saja, mereka harus memberikan contoh lebih dulu agar negara-negara berkekuatan nuklir lain meyakini itikad baiknya. Namun, dapat dipastikan Washington menolak menjadi negara pertama yang melucuti senjata nuklir.

Lucunya lagi, belum bisa menjadi panutan, negara Abang Sam ini melarang Iran dan Korea Utara memiliki teknologi nuklir. Sejak periode pertama pemerintahan mantan presiden George Walker Bush, Amerika getol berkampanye agar masyarakat internasional menekan kedua negara itu. Gedung Putih menganggap Pyongyang yang komunis dan Teheran yang anti-Zionis ancaman bagi perdamaian dunia karena dipercaya sudah memiliki senjata nuklir.

Untuk kasus India dan Pakistan , isu ini kian rumit diselesaikan. Kedua negara bertetangga ini sudah tiga kali berperang sejak Pakistan lepas dari India pada 1947. Konflik berkepanjangan menyangkut klaim atas wilayah Kashmir ini membuat hubungan mereka selalu dihantui kecurigaan. Alhasil, kekuatan nuklir yang sungguh dahsyat sangat diperlukan untuk mencegah kedua negara saling serang.

Seruan Obama ini juga akan dipandang sebelah mata karena standar ganda yang mereka terapkan atas Israel . Gedung Putih tidak pernah mengecam atau menyatakan kecurigaan negara Zionis itu telah mempunyai senjata nuklir. Padahal bukti nyata sudah diketahui dunia. Mordechai Vanunu, ahli nuklir yang pernah bekerja di Reaktor Dimona, kawasan gurun Negev, membocorkan Israel menyimpan 200 hulu ledak nuklir. Karena tindakannya itu, Vanunu sempat mendekam di penjara isolasi 18 tahun dan sekarang dikenai status tahanan kota di Yerusalem Timur. Israel dipastikan tidak akan mau melucuti senjata nuklirnya karena sadar ancaman besar hidup di tengah negara-negara Arab yang memusuhi mereka.

Mimpi kedua juga sungguh sulit diwujudkan selama Palestina belum merdeka. Isu ini menjadi satu-satunya kunci untuk masuk ke situasi hubungan harmonis antara Amerika bersama sekutunya dengan negara-negara Muslim dan terciptanya perdamaian di Timur Tengah. Dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Gedung Putih Mei lalu, Presiden ke-44 Amerika ini menyampaikan rancangan pembentukan negara Palestina paling lambat tiga tahun mendatang.

Dukungan penuh dan hubungan khusus antara Amerika dan Israel telah melahirkan kelompok-kelompok yang anti terhadap kedua negara itu, seperti Hamas di Palestina, Hizbullah di Libanon, serta Al-Qaidah dan Taliban di Afganistan dan Pakistan. Ia pun harus siap menanggung risiko anjlok popularitasnya di kalangan Muslim karena memindahkan medan perang dari Irak ke Afganistan.

Namun usaha keras Obama mendamaikan kedua pihak yang bertikai lebih dari enam dekade itu gagal. Lawatan ulang-alik utusan khusus George Mitchell dan Menteri Luar Negeri Hillary Rodham Clinton ke Timur Tengah hanya membawa tangan kosong. Yang terjadi, ia malah dipermalukan lantaran Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menolak tuntutannya agar pembangunan permukiman Yahudi di Yerusalem Timur, Tepi Barat, dihentikan. Obama merasa isu ini penting karena Presiden Otoritas Palestina sekaligus pemimpin Fatah Mahmud Rida Abbas menjadikan itu sebagai syarat kembali ke meja perundingan.

Proyek permukiman ini merupakan strategi Tell Aviv untuk mengusir warga Palestina dari Yerusalem Timur, kota suci tiga agama – Islam Yahudi, dan Kristen – yang diimpikan menjadi ibu kota negara Palestina mendatang. Meski melanggar hukum internasional, Negeri Bintang Daud ini sudah menetapkan Yerusalem sebagai ibu kota abadi mereka dan tidak dapat dibagi dua melalui Jerusalem Basic Law yang disahkan Knesset (parlemen Israel) pada 1980. Seluruh kantor pemerintahan, termasuk kediaman resmi Netanyahu sudah pindah ke Yerusalem. Sebagai gantinya, Israel menawarkan Abu Dis di pinggiran Yerusalem Timur, sebagai calon ibu kota Palestina merdeka.

Semestinya itu bukan prioritas pertama. Obama harus lebih dulu merekatkan kembali persatuan antara Hamas dan Fatah Perpecahan keduanya juga dipicu penolakan Amerika bersama Israel atas kekuasaan Hamas yang memenangkan pemilihan umum 25 Jnauari 2006 karena mereka anggap sebagai organisasi teroris. Perdamaian dua kelompok terbesar di Palestina ini sangat diperlukan agar bangsa Palestina mempunyai satu suara dalam berunding dengan negara Yahudi itu.

Namun misi itu pun masih terhambat oleh sikap agresif Israel terhadap rakyat Palestina. Obama sebaiknya segera menghentikan isolasi atas Jalur Gaza yang mengakibatkan sekitar 1,5 juta penduduk mati pelan-pelan lantaran pasokan bahan makanan, listrik, air, bahan bakar, obat-obatan, dan barang lainnya kian menipis. Kondisi mereka makin mengenaskan setelah Israel menggempur wilayah itu selama 22 hari dan menewaskan lebih dari 1.400 orang, setengahnya anak-anak dan perempuan. Israel beralasan itu sebagai hukuman atas serangan roket yang dilancarkan pejuang Hamas dan Jihad Islam ke wilayah selatan negara itu. Tentu saja, akibat dan kerusakan yang ditimbulkan tidak sebanding.

Presiden dari Partai Demokrat ini juga mesti menyetop dan menghancurkan proyek Tembok Pemisah di Tepi Barat. Pembangunan dinding apartheid ini telah menyerobot dan mengambil paksa tanah-tanah milik warga Palestina. Kebebasan mereka pun – yang sudah dibatasi oleh 650 pos pemeriksaan militer Israel – kian terbelenggu. Tembok sepanjang 750 kilometer ini hanya dilengkapi satu pintu keluar-masuk di tiap kota yang dilewati. Mereka juga diawasi kamera pengawas 24 jam dan pesawat pengintai tanpa awak.

Dengan hasil nol yang diraih Obama sejauh ini, ia belum pantas meraih penghargaan itu. Kalau sekadar gagasan hebat dan usaha keras yang dijadikan pertimbangan Komite Nobel, Richard Goldstone yang mengepalai tim pencari fakta Perserikatan Bangsa-Bangsa di Gaza lebih berhak. Ini pertama kalinya PBB menyelidiki perang yang melibatkan Israel , satu tindakan yang wajib diacungi jempol.

Hasilnya benar-benar mengejutkan. Laporan 575 halaman yang disusun hakim keturunan Yahudi dari Afrika Selatan itu bersama empat anggota timnya menyimpulkan Israel dan Hamas sama-sama melakukan kejahatan perang dalam 22 hari agresi Israel ke Gaza. Laporan tim pencari fakta ini merekomendasikan kepada Dewan Keamanan PBB untuk memerintahkan Israel dan Palestina membuat penyelidikan independent atas kesimpulan itu. Jika dalam enam bulan tidak ada hasil, Dewan Keamanan harus membawa kasus ini ke Mahkamah Kejahatan Internasional di Den Haag, Belanda. Sepekan setelah laporan ini diumumkan pada pertengahan bulan lalu, rezim Obama menyebut kesimpulan itu tidak adil karena dianggap lebih menyoroti kekejaman yang dilakukan Israel ketimbang apa yang diperbuat Hamas.

Calon kuat terakhir yang lebih patut ketimbang Obama adalah Presiden Mesir Husni Mubarak. Selama tiga tahun terakhir, ia sudah melakukan apa yang belum diperbuat oleh Obama, yakni menengahi perundingan Palestina-Israel, Hamas-Israel, dan Hamas-Fatah walau tanpa hasil. Ia pula yang kadang mengizinkan pasokan kebutuhan warga Gaza masuk melalui pintu perbatasan di Rafah. Amerika pun selalu menjadikan mitra untuk menghidupkan proses perdamaian Palestina dan Israel . Saking pentingnya posisi Mesir, Obama menjadikan Kairo sebagai tempat untuk menyampaikan gagasan hubungan baru dengan dunia Muslim, sebuah pidato yang disanjung banyak pihak.

Masyarakat internasional boleh saja menaruh harapan terlampau tinggi terhadap Obama. Tapi pemberian Hadiah Nobel kepada Obama pada tahun pertama tanpa prestasi itu terlalu prematur.

Dimuat di Koran Tempo, 26 Oktober 2009

Rabu, 09 September 2009

Terapi Syara' di Bumi Gaza

Perlahan namun pasti Hamas yang menguasai Jalur Gaza sejak pertengahan Juni 2007 mulai menerapkan syariat islam. Sehari setelah sahur pertama, kelompok ini meluncurkan kewajiban pakaian muslimah bagi pelajar perempuan, yakni abaya biru gelap dengan jilbab putih dan sepatu hitam atau putih.

Aturan baru ini keluar tepat pada hari pertama sekolah dimulai, lebih cepat sepekan ketimbang habisnya hari libur di Tepi Barat, kawasan yang didominasi Fatah. Alhasil, kebijakan baru itu membuat murid-murid baru gede tidak dapat berdandan modis.

Meski dibantah oleh para pejabat Hamas, kenyataannya di tiap-tiap sekolah ditempel pengumuman seragam baru yang Islami itu. “Masyarakat Palestina memiliki komitmen secara alamiah dan tidak perlu paksaan untuk mengikuti aturan itu,” kata Menteri Pendidikan Muhammad Asqul.

Sejatinya, penerapan aturan berlandaskan syariat Islam bukan hal baru di Gaza. Hamas yang dicap teroris oleh Amerika Serikat dan Israel juga sudah mewajibkan para pengacara perempuan berjilbab saat di pengadilan. Perempuan-perempuan yang berjemur di pantai juga dilarang membuka aurat. Tentu saja, kaum lelaki yang harus mengenakan kaus dan celana di bawah lutut tidak bisa lagi menikmati keseksian tubuh perempuan Gaza yang sedang disiram sinar matahari.

Bukan sebuah hal yang mengherankan Hamas menerapkan hukum syara’ di wilayah berpenduduk sekitar 1,5 juta itu. Mereka memang dikenal lebih religius dan militan ketimbang Fatah yang moderat dan sekuler.

Bahkan seperti dikutip surat kabar Libanon Al-Akhbar, menurut direktur pendidikan untuk Gaza Barat, Mahmud Abu Hasira, nantinya hanya guru perempuan yang boleh mengajar di sekolah-sekolah yang dikelola oleh Hamas. “Masyarakat kita adalah Muslim dan Islam mengajarkan pemisahan kelamin dari umur ketujuh. Berdasarkan ini kami akan menggantikan guru laki-laki dengan perempuan,” ujarnya.

Menurut juru bicara Hamas, Tahir Nunu, keputusan ini untuk meringankan para orang tua sehingga tidak perlu membeli banyak pakaian untuk sekolah anak mereka. Maklum, sejak blokade Israel dua tahun lalu, kehidupan di Gaza begitu sulit. Pasokan bahan makanan, obat-obatan, listrik, air, bahan bakar, dan barang-barang lainnya sangat menipis. Kalau pun ada harganya kelewat mahal.

Tapi tetap saja seragam baru itu menuai protes dari para pelajar dan orang tua. Menurut Abu Ahmad, guru berusia 55 tahun,kebijakan baru ini jelas tidak adil. Ia mengungkapkan beberapa orang tua berencana memindahkan anak mereka ke sekolah swasta.

Di SMA Basyir al-Rayyas, beberpa murid perempuan terpaksa menunggu di luar karena tidak berjilbab. Islam Sa’ad yang menolak penggunaaan jilbab dan berniat pindah sekolah adalah salah satunya. Rekannya, Salwa, 16 tahun, menangis lantaran menjadi korban kebijakan itu. “Kami dapat menerima (aturan) mengenakan apapun kecuali jilbab sebab itu memeras masa kecil kami dan membuat kami kelihatan seperti perempuan tua,” katanya.

Namun ada pula yang mendukung aturan seragam berjilbab itu. Menurut pelajar bernama Hanin Musallam, seragam Islami itu dapat mengamankan kemurnian identitas Islam mereka.

Boleh jadi, terapi syriat Islam ini merupakan salah satu taktik Hamas menghadapi penjajah Israel. Seperti disebutkan dalam satu ayat Al-Quran yang artinya: Tidak akan rida Yahudi dan Nasrani sampai kalian mengikuti ajaran mereka.

Sumber: hamaslovers.wordpress.com/AFP/Xinhua/Faisal Assegaf

Jumat, 04 September 2009

Resensi Buku : Fiqih Jihad Karya Yusuf Al-Qaradhawi


Judul: Fiqih of Jihad
Pengarang: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Penerbit: Wahba Bookshop
Tahun: 2009
Jumlah halaman: 1439

Buku yang diberi judul “Fiqih of Jihad” ini ditulis oleh seorang mujahid dan ulama Syeikh Yusuf Al-Qaradhawi, berjumlah lebih dari 1400 halaman dan diterbitkan oleh Wahba Bookshop, Cairo. Banyak para pembaca yang gelisah menunggu penerbitan buku ini dalam jangka waktu yang sangat lama. Namun demikian, Syeikh mempertimbangkan dan menundanya sampai buku ini sepenuhnya selesai ditulis, lalu, setelah merasa puas dengan isinya, beliau merilisnya sebagai sebuah cahaya petunjuk yang mengusir awan kegelapan menaungi ummat yang kebingungan ini.

Mengapa Yusuf Al-Qardhawi? Dan Mengapa Jihad?

Belakangan ini, banyak ulama yang diminta untuk meluaskan ruang lingkup ijtihad mengenai hal-hal yang berkaitan dengan jihad, sejak beberapa topik yang meliputi amal-amal ibadah atau transaksi, khususnya transaksi finansial, telah menerima hasil kontribusi dari ijtihad individu dan kolektif. Sedangkan, jihad belum pernah mendapatkan sebuah kontribusi (usaha) serupa walaupun betapa urgennya hal ini dan betapa butuhnya masyarakat terhadap hal ini di seluruh lapisan usia, khususnya di zaman sekarang di mana banyak negara mengajak negara lainnya untuk berkolaborasi melawan ummat layaknya orang banyak yang duduk mengelilingi piring makanan dan mengajak orang lain untuk memakannya.

Di sisi lain, orang lain merasa takut membuka pintu untuk penelitian dan penulisan pada topik jihad di zaman sekarang agar jangan sampai ijtihad muncul menjadi pembenaran dan lemah, seperti status ummat ini. Mereka takut bahwa ijtihad mungkin bisa berkembang menjadi pengkhidmatan dan pembenaran terhadap kenyataan pahit kita, menganjurkan kaum muslimin untuk mendukung perdamaian di zaman yang hanya mengenal bahasa agresi.

Mereka juga takut bahwa ijtihad mungkin menjadi sesuatu yang keras sebagai sebuah reaksi atas tumpahan darah di tangan musuh-musuh kita, pelanggaran atas kewajiban-kewajiban suci, dan penyerobotan atas lokasi-lokasi suci kita. Oleh karena itu, ia akan menjadi ijtihad yang bersifat balas dendam yang tidak menghormati hubungan kekerabatan atau ikatan perjanjian dan tidak menghormati kewajiban-kewajiban atau kesucian, yang memiliki motto perkataan Ibnu Zuhayr, “Barangsiapa yang tidak membahayakan orang akan dirugikan”.

Namun, Allah SWT membuka hati Syeikh yang berpendidikan tinggi dan memudahkan sarana untuknya untuk melakukan beban yang besar ini dan menyelesaikan dengan baik tugas ini sehingga hal tersebut tidak menjadi ijtihad yang bersifat pembenaran atau pun pembalasan. Dengan demikian, buku tersebut datang bersinar ketika syeikh melewati usia 80 tahunnya (lahir tahun 1926). Dalam usianya yang terbaik, orang ini tidak takut dan tidak pula tergoda oleh pedang maupun kekayaan dari penguasa, walaupun demikian faktanya kenyamanan hidup ada dalam genggamannya.

Dia bahkan harus dilengkapi dengan beberapa kenyamanan tersebut sehingga dia bisa menggunakannya untuk memenuhi proyek-proyek yang dia kerjakan dan cita-citakan. Dengan semua alasan ekstra, dia tidak memberikan perhatian kepada berbagai sikap menyalahkan sepanjang jalannya mengenai Tuhan setelah hidup yang panjang dalam ketekunan dan jihad. Walaupun dia menerima banyak gangguan dan marabahaya dari dalam maupun luar negerinya, dia tetap gigih dan tekun, mencari balasan dari Allah SWT, sampai dia memperoleh peringkat tinggi yang merubah hati dan pikiran orang-orang terhadapnya.

Selain itu, tidak ada seorang pun yang dapat meragukan usaha dan jihad yang diusung oleh Syeikh untuk mempertahankan kepentingan agama, dalam ketajamannya pada fundamental (pokok-pokok) agama, dan pertahanannya pada batas-batas agama sepanjang hidupnya. Beliau tidak pernah dipusingkan dalam mencari berbagai kenikmatan dunia, tidak pernah membujuk siapa pun dalam hal keselamatannya di akhirat, dan tidak pernah memberikan perhatian kepada berbagai sikap menyalahkan yang dia terima sepanjang jalannya menuju Tuhan.

Selain itu, tidak ada yang dapat menuduh dia fanatik atau ekstrim karena dia adalah pemimpin dan ahli teori dalam ke-moderat-an di era modern serta muballigh dan penganjur jalan tengah di dalam pikiran dan fiqih nya.
Dan lagi, kita menemukan bakat beliau dalam bidang hukum, pengetahuannya tentang realitas, keterikatannya yang kuat kepada hukum peninggalan zaman dulu, dan kompetensinya untuk berurusan secara benar dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Jadi, dalam cahaya tersebut, kita berharap banyak bahwa banyak orang akan setuju dengan ijtihad dan pemikiran beliau.

Antara Fiqih Zakat dan Fiqih Jihad

Syeikh yang terpelajar menulis bukunya yang berjudul Fiqih Zakat (Fiqh of Zakah), di mana dia memperoleh gelar PhD., pada tahun 1973. Tiga puluh enam tahun kemudian, beliau mempublikasikan bukunya yang berjudul Fiqih Jihad (Fiqh of Jihad), dan dalam mukadimah buku tersebut beliau menyatakan:

Saya merasa berkewajiban untuk melakukan penulisan tentang topik ini setelah Allah membuka dadaku untuk itu. Beberapa kali, sejak saya menyelesaikan buku Fiqh Zakat, terlintas dalam pikiran saya ide untuk menulis sebuah buku serupa mengenai Fiqih Jihad. Dan, beberapa kali punya kawan-kawan terhormat yang meminta saya untuk menulis tentang hal ini di mana masyarakat luas terpecah-belah. Namun, saya meminta maaf kepada mereka, memberikan alasan bahwa saya tidak memiliki semangat untuk melakukan tugas seperti itu.

Meskipun demikian, saya menulis beberapa potongan tentang hal ini di masa lalu, menunggu saat yang tepat untuk menulisnya dengan cara yang reguler, cara yang tidak terputus-putus. Hal ini karena tema jihad adalah salah satu dari berbagai topik mendasar yang harus diarahkan melalui penulisan yang sistematis dalam rangka untuk (memenuhi) kebutuhan kaum muslimin, secara khusus, dan dunia, secara umum, agar memiliki pengetahuan yang benar tentang jihad, jauh dari melewati batas ekstrim dan – sebaliknya – kelalaian.

Meskipun pada dasarnya Fiqih Zakat mengarahkan zakat sebagai salah satu kewajiban yang dikenakan oleh Islam kepada kaum muslimin dan salah satu pilar dasar Islam (rukun Islam), hal ini juga dianggap sebagai jenis jihad; ini adalah jihad dengan harta. Jenis jihad ini, sangat dihormati dan sangat diperlukan, baik pada saat ini maupun saat yang lain.

Pentingnya Jihad dalam Fiqh yang Ditulis Yusuf Al-Qardhawi

Dari baris paling pertama pada mukadimah, Syeikh Yusuf Al-Qardhawi mengilustrasikan pentingnya kewajiban yang telah lepas ini dan bahaya yang dihasilkan untuk ummat saat ini dan yang akan datang. Beliau mengatakan:

Tanpa jihad, garis batas ummat akan dilanggar, darah orang-orang yang ada di dalamnya akan semurah debu, tempat-tempat sucinya akan tidak lebih baik dari pasir di gurun, dan ummat tidak akan bernilai signifikan di mata musuh-musuhnya. Sebagai akibatnya, si pengecut akan mengambil hati untuk menyerang ummat, budak akan tampak di atas dengan arogan, musuh-musuh akan menguasai lahannya, mendominasinya, dan mengontrol orang-orangnya. Ini karena Allah SWT telah menjauhkan rasa takut dari hati para musuh dalam menghadapi ummat.

Jauh di masa lalu, ummat ini akan diberikan kemenangan atas musuhnya dengan jaminan rasa kagum yang ditanamkan Allah SWT ke dalam hati musuh untuk jarak satu bulan perjalanan. Lebih serius dari hal itu – atau katakanlah, salah satu alasan dibalik itu – adalah kenyataan bahwa ummat telah mengabaikan jihad, atau mungkin bahkan menghapuskannya dari agenda. Ummat telah menghapusnya dalam berbagai aspek-aspeknya: fisik, spiritual, intelektual, dan kultural.

Ke-moderat-an Syeikh Al-Qardhawi dan Fiqh Jihad

Syeikh Al-Qardhawi berbicara tentang sikap orang-orang tentang jihad, membaginya ke dalam tiga kategori. Mengenai kategori pertama, beliau mengatakan,

Ini adalah sebuah kategori yang berusaha untuk memberikan selubung kelalaian terhadap jihad dan menjauhkan jihad dari kehidupan ummat. Mereka, malahan, menganggapnya sebagai kepedulian dan peran utama mereka meningkatkan nilai-nilai spiritual dan amal-amal kebajikan ummat – sebagaimana klaim mereka –, dan mempertimbangkan hal ini sebagai jihad yang utama: perjuangan terus-menerus melawan setan dan hawa nafsu seseorang.

Mengenai kategori kedua, beliau mengatakan,

Sebagai lawan dari kategori di atas, di sana ada yang lain lagi yang mempersepsikan jihad sebagai sebuah “perjuangan melawan seluruh dunia”. Mereka tidak membedakan antara yang memerangi kaum muslimin, berdiri di jalan dakwah, atau yang mencoba menjauhkan mereka dari agamanya, dan mereka yang melebarkan jembatan perdamaian kepada kaum muslimin dan menawarkan rekonsiliasi serta pemulihan hubungan dengan mereka, tidak menggunakan pedang kepada mereka dan tidak mendukung musuh dalam melawan mereka.

Menurut kategori ini, semua orang kafir adalah sama. Orang-orang yang tergolong kategori ini percaya bahwa ketika kaum muslimin memiliki kemampuan, mereka berkewajiban untuk memerangi orang-orang kafir hanya dengan pertimbangan kekafiran mereka, yang mereka anggap sebagai alasan yang memadai untuk memerangi orang-orang kafir tersebut.

Beliau lalu memilih pendekatan moderat yang direpresentasikan oleh kategori ketiga, beliau mengatakan,

Kategori ketiga adalah “ummat yang moderat” (ummat pertengahan) di mana Allah SWT telah memberi petunjuk kepada pendekatan moderat dan diberikan pengetahuan, kebijaksanaan, dan pemahaman yang dalam mengenai syariah dan realitas. Oleh karenanya, kategori ini tidak tergelincir kepada kelalaian dari kategori pertama yang berusaha untuk membiarkan hak ummat tanpa dipersenjatai dengan kekuatan, Al-Qur’an-nya tidak dijaga dengan pedang, serta rumah dan tempat-tempat sucinya tanpa penjaga untuk melindungi dan mempertahankan mereka.

Demikian juga, kategori ini tidak jatuh pada tindakan berlebihan dan ekstrimisme dari kategori kedua yang berusaha untuk memerangi orang-orang yang damai, dan mendeklarasikan perang melawan semua orang tanpa membeda-bedakan; putih atau hitam, di Timur atau di Barat. Tujuan mereka melakukan hal itu adalah untuk mengarahkan orang-orang ke (jalan) Allah SWT, mengantarkan mereka yang terbelenggu ke Surga dan membawa mereka secara paksa dengan tangan ke jalan yang lurus.

Mereka (kategori kedua itu) lebih lanjut menambahkan bahwa tujuan mereka adalah untuk menghilangkan hambatan-hambatan di depan orang-orang itu yang dibentuk oleh rezim yang zhalim yang tidak memungkinkan mereka untuk menyampaikan firman Allah dan seruan Rasul-Nya kepada masyarakat, sehingga mereka dapat mendengar dengan keras dan jelas dan bebas dari segala noda.

Kepada Siapa Buku Ini Ditujukan?

Iman Al-Qardhawi me-list beberapa kategori orang-orang yang membutuhkan buku ini dalam rangka untuk memperoleh sebuah pemahaman yang akurat terhadap tema jihad dengan jalan yang bebas dari kelalaian dan berlebihan. Seakan-akan kategori-kategori ini memadukan berbagai kategori dari seluruh masyarakat, muslim dan non-muslim, pemerintah dan yang diperintah, orang-orang sipil dan militer, dan para pemikir serta intelektual. Beliau memaparkan 10 kategori yang saya pikir mencakup kategori dari seluruh lapisan masyarakat.

1. Ulama Syariah. Kategori pertama yang membutuhkan studi semacam ini adalah para ulama bidang Syariah dan para imam fiqih, sebagaimana kebanyakan dari mereka menyuguhkan konsep-konsep yang sudah baku dan warisan budaya tentang jihad. Mereka, sebagai contoh, mempertahankan bahwa jihad adalah kewajiban kolektif dari ummat dan bahwa kewajiban ini mengharuskan kita untuk menyerbu negara-negara non-muslim sedikitnya setahun sekali, bahkan jika mereka tidak menunjukkan sikap permusuhan terhadap kita, hingga kini, daripada, mereka membentangkan tangan perdamaian dan rekonsiliasi. Meskipun pendapat ini menentang banyak ayat-ayat Al-Qur’an, efek dari ayat-ayat demikian – sebagaimana yang telah kami indikasikan di atas – ditiadakan dalam pandangan mereka atas dasar bahwa ayat-ayat tersebut telah dimansukh!

2. Mahasiswa-mahasiswa bidang ilmu hukum: Demikian juga, studi ini dibutuhkan oleh para ahli undang-undang dan para spesialis dalam hukum internasional, banyak dari mereka telah membentuk pandangan mereka sendiri tentang Islam dan Syariah, khususnya tentang jihad, perang, dan perdamaian. Mereka telah memperoleh pandangan-pandangan tersebut dari kutipan terkenal tertentu dari beberapa buku maupun dari informasi yang disebarkan oleh beberapa penulis dan yang disampaikan dari mulut ke mulut. Orang-orang tersebut sampai batas tertentu tidak bisa disalahkan, karena para ulama Syariah sendiri bingung dalam hal ini. Maka apa yang akan terjadi dengan orang biasa?

3. Para Islamis: Lebih dari yang lain, studi tentang hal ini dibutuhkan oleh para Islamis. Oleh para “Islamis” di sini maksudnya adalah beberapa kelompok Islam yang bekerja dalam mendukung hal-hal Islami, dan yang disebut oleh beberapa pihak sebagai “kelompok politik Islam”. Kelompok-kelompok itu biasanya termasuk pemuda kebangkitan Islam di bawah bendera mereka masing-masing di berbagai negara, baik di dalam maupun di luar dunia Islam. Oleh karena itu, kelompok seperti ini, dengan perbedaan kecenderungan dan sikap mereka, apakah moderat atau ekstremis, benar-benar membutuhkan studi tentang hal ini, khususnya mereka yang dikenal dengan “kelompok kekerasan”.

4. Para sejarawan: Para sejarawan juga membutuhkan studi ini, khususnya mereka yang tertarik dengan biografi Nabi dan sejarah Islam, dan mereka yang mengintepretasikan berbagai peperangan yang dilakukan oleh Nabi SAW dengan cara yang tidak benar dan tidak adil, dengan memandang bahwa Rasulullah-lah yang memulai serangan dan perlawanan kepada para musyrikin. Mereka memberi contoh seperti perang Badar, penaklukan Mekah, dan perang Hunain. Mereka juga menyebutkan bahwa Nabi SAW memulai invasi melawan Yahudi di tempat dan di benteng mereka, menyebutkan perang Bani Qainuqa dan Bani An-Nadir, dan juga perang Tabuk di mana beliau memulai perang melawan Romawi.

5. Para intelektual: Studi ini juga diperlukan untuk orang-orang yang memiliki pemikiran, penelitian, dan perenungan, khususnya mereka yang tertarik dengan pemikiran Islami dan gerakan-gerakan Islam, baik moderat maupun ekstremis, yang timbul darinya, dan juga aksi-aksi kekerasan – atau terorisme sebagaimana yang telah dijelaskan – di mana sebagian dari kelompok-kelompok ini terlibat di dalamnya. Hal ini, sebagai hasilnya, menggiring beberapa orang untuk melontarkan tuduhan kekerasan dan terorisme kepada Islam, sebagaimana semua aksi kekerasan dan semua bentuk terorisme adalah Islam. Tentu saja, hal ini salah dan tidak benar.

6. Para orientalis: Non-muslim, seperti misalnya para orientalis dan mereka yang tertarik dengan studi Islam, juga membutuhkan studi semacam ini. Hal ini berlaku untuk mereka yang tertarik karena ingin mencari pengetahuan dan menemukan kebenaran, atau mereka yang tertarik dengan motivasi politik di mana dilakukan untuk melayani permintaan dari negara-negara tertentu, atau Barat secara umum. Hal ini juga berlaku untuk mereka yang memiliki motivasi keagamaan dalam rangka melayani gereja dan gagasan “Kristenisasi”.

7. Orang-orang yang terlibat dalam dialog: Studi ini sangat penting untuk mereka yang tertarik dalam dialog antar kepercayaan (antar agama), atau dialog antar budaya dan antar peradaban. Dari sudut pandang saya, studi ini merupakan sebuah batu bata yang signifikan dari dialog semacam itu, yang mana kuat di suatu waktu dan lemah di waktu yang lain; maju dan terbentur dari waktu ke waktu. Alasan untuk hal ini terletak pada pikiran yang picik dari beberapa pihak kepada pihak yang lain, kefanatikan yang mendominasi pikiran, dan pilihan cenderung kepada pemikiran turunan (warisan) daripada pemikiran yang tanpa paksaan. Tidak diragukan lagi, orang-orang tidak bisa berdialog jika mereka tidak memiliki pengetahuan tentang satu sama lain.

8. Para politisi: Selain itu, para politisi dan para pengambil-keputusan di seluruh dunia juga membutuhkan studi ini. Mereka membuat keputusan yang amat penting yang berdampak krusial pada nasib bangsa, kehidupan manusia, potensi bangsa, dan kesucian agama. Serangan mereka terhadap agama didasari pada konsep mental mereka terhadap agama tersebut. Mereka, pada kenyataannya, tidak mengetahui tentang hal ini, belum pernah membaca kitab-kitabnya atau kenal dengan biografi nabi SAW; mereka belum pernah mempelajari sejarah agama ini atau bahkan memperoleh informasi yang signifikan tentang iman dan syariat agama ini.

9. Militer: Sebagaimana para politisi membutuhkan studi ini untuk membentuk pendapat yang benar tentang jihad, begitu juga militer, baik itu dia muslim atau non-muslim. Mereka yang salah paham tentang realitas jihad di antara para pemimpin militer Barat, seperti misalnya para politisi Amerika, kebanyakan Jenderal di Eropa; juga – sayangnya – di seluruh dunia, harus membaca buku ini. Pada sisi kami, kami harus menerjemahkan buku ini untuk mereka sehingga mereka dapat membaca dan memahaminya dalam bahasa mereka sendiri. Tidak diragukan lagi, kebanyakan mereka, ketika nada logika disajikan secara jelas kepada mereka, tunduk padanya, dan tidak akan berdebat. Bahkan jika mereka perdebatkan di publik, mereka akan dikalahkan secara internal, dan ini adalah keuntungan yang besar.

10. Intelektual publik: Akhirnya, studi ini juga diperlukan oleh pembaca umum dan biasa, para intelektual yang belum diklasifikasikan di atas, muslim dan non-muslim. Orang-orang seperti ini merepresentasikan massa yang besar di berbagai negara. Mereka perlu mengetahui realitas pandangan dunia Islam dan realitas jihad di jalan Allah.

Pendekatan Al-Qardhawi dalam Memperkenalkan Fiqih Jihad

Kedudukan beliau, ulama, Al-Qardhawi, berbicara tentang pendekatannya dalam bukunya yang – sangat diharapkan – nyaman dan bermanfaat, mengatakan bahwa hal itu terletak pada enam pilar: yaitu, Al-Qur’anul karim, Sunnah yang suci, dan kekayaan Fiqih Islam. Selain itu, beliau mengatakan bahwa pendekatannya juga dibangun untuk membuat perbandingan antara undang-undang Ilahiyah dan sistem (hukum) positif, dengan memperhatikan realitas kontemporer di mana manusia hidup. Oleh karena itu, beliau juga mengadopsi pendekatan yang moderat sebagaimana yang selalu dia lakukan di setiap bukunya, penelitiannya, dan fatwanya. Dalam hal ini, Syeikh mengatakan,

Pendekatan yang saya adopsi dalam menulis buku ini tergantung pada sekelompok elemen:

Pertama, terutama bergantung pada teks-teks dari Al-Qur’anul karim, karena ini merupakan sumber yang pertama dan terpenting dalam Islam, di mana ini adalah kepastian dan tidak dapat dibantah. Hal ini telah dibuktikan secara pasti untuk menjadi (sumber yang) otentik/asli melalui sebuah mata rantai yang handal (tidak diragukan) dan tanpa ada gangguan, dihafal dalam hati, dilantunkan dengan ruh, dan ditulis dalam mushaf (salinan Al-Qur’an). Di sana tidak ada pertentangan tentang hal ini di kalangan para ulama.

Dari Al-Qur’an, kita bisa mendapatkan asli atau tidaknya (otentikasi/keaslian) sumber-sumber lain, termasuk sunnah Nabi itu sendiri. Oleh karena itu, keaslian dari Sunnah didirikan berlandaskan ayat-ayat Al-Qur’an. Selain itu, kita memahami Al-Qur’an dalam terangnya gaya ekspresi, dengan bahasa literal dan metaforanya, mempertimbangkan urutan dan konteks, menghindari (penafsiran) yang dibuat-buat dan sembarangan, dan menyesuaikan teks-teks, yakin bahwa ayat-ayat dalam kitab yang mulia ini saling menegaskan kebenaran antar satu sama lain, dan saling menjelaskan satu sama lain.

Kedua, gambaran pada narasi-narasi Sunnah yang terjamin yang benar-benar asli disampaikan dari Nabi SAW. Hal ini termasuk apa-apa yang beliau katakan, perbuatannya, dan persetujuannya yang telah disampaikan dalam hadits-hadits dengan mata rantai narasi yang dapat dipercaya (shahih), tanpa ada missing link, keganjilan, dan faktor-faktor yang mengacaukan.

Selain itu, hadits-hadits tersebut tidak boleh kontradiksi dengan yang lebih kuat dan lebih otentik: ayat-ayat Al-Qur’an, hadits-hadits lain, atau apa-apa yang telah didirikan atas dasar pengetahuan dan alasan. Jadi, mereka harus ilustratif terhadap apa yang telah dinyatakan dalam Al-Qur’an, dan harus berjalan sesuai dengan Kitab dan neraca (keadilan) yang diturunkan oleh Yang Maha Kuasa.

Ketiga, penggunaan dari perbendaharaan fiqih Islam dan gambaran pada sumber daya nya yang melimpah, dengan tanpa bias dalam mendukung fiqih mazhab tertentu melawan mazhab yang lain, atau secara eksklusif berpegang teguh pada satu imam seraya mengabaikan imam yang lainnya. Sebaliknya, kita harus mempertimbangkan warisan yang besar ini untuk dimiliki oleh semua peneliti, sehingga mereka dapat menyelidiki hingga ke dalamnya, mengerti rahasia-rahasianya, dan memanfaatkan berbagai simpanan yang tersembunyi di dalamnya.

Ketika melakukan hal tersebut, seorang peneliti harus membandingkan berbagai sudut pandang yang berbeda, tanpa mengambil posisi fanatik dalam mendukung pendapat tertentu, atau secara permanen mengikuti mazhab tertentu. Kita dapat mengambil pendapat Abu Hanifah dalam kasus tertentu, pendapat Malik pada kasus lainnya, dan Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Dawud dalam kasus lainnya, dan seterusnya. Bahkan kita boleh – dalam beberapa hal – merujuk pada mazhab non-Sunni, seperti Zaydi, Ja’fari, atau mazhab Ibadi, jika mereka memberikan solusi yang dibutuhkan. Selain itu, kita boleh mengambil pendekatan mazhab yang sudah usang, seperti Al Awza’i, Ath-Thawri, atau At-Tabari.

Keempat, tidak cukup bagi kita dengan hanya membandingkan mazhab-mazhab dan pendapat-pendapat dalam fiqih Islam serta institusi-institusinya. Sebaliknya, kita juga boleh membandingkan fiqih dari Syariat Islam secara keseluruhan dengan hukum positif Barat. Tujuan dari perbandingan ini adalah untuk mengilustrasikan tingkat keaslian dari Syariat, ketegasan prinsip-prinsipnya, ketidakterikatannya terhadap hukum-hukum lain, dan perpaduan Syariat antara idealisme dan realisme, serta antara hukum Ilahi dan manusia.

Kelima, menghubungkan fiqih kepada realitas kontemporer Ummat dan seluruh dunia. Hal ini karena fiqih dibuat untuk memecahkan berbagai masalah dari individu muslim, keluarga muslim, masyarakat muslim, negara muslim, dan ummat muslim melalui perundang-undangan yang toleran dari Syariah.

Dengan demikian, fiqih ini mencari penyembuhan-penyembuhan atau pengobatan-pengobatan terhadap berbagai penyakit muslim (dengan menggali sumber) dari dalam – bukan dari luar – khazanah Syariah yang mulia ini. Hal ini juga menjawab setiap pertanyaan yang diangkat oleh individu atau masyarakat tentang agama dan kehidupan. Fiqih juga menuntun perjalanan peradaban Ummat dalam cahaya hukum syariah yang mulia.

Keenam, seperti halnya pada semua buku-buku dan penelitian-penelitian kami, dalam buku ini kami mengambil pendekatan yang Allah SWT hidayahkan kepada kami untuk memilih dan mendahulukan dakwah, tarbiyah, iftaa’, penelitian, reformasi dan renovasi, yaitu pendekatan moderat dan kelembutan.

Di antara aspek-aspek pendekatan fiqih ini, pemahaman dan ijtihad, adalah bahwa kita harus memperbaharui agama dari dalam dan melakukan ijtihad yang cocok dengan kehidupan dan perkembangan zaman kita sebagaimana imam-imam terdahulu kita melakukan ijtihad yang cocok dengan kehidupan dan zamannya. Kita harus menggunakan sumber-sumber pengetahuan dari apa-apa yang mana pandang-pandangan mereka berasal darinya, memahami sebagian teks dalam kerangka tujuan secara keseluruhan, dan merunut masalah-masalah ambigu kembali kepada masalah-masalah yang sudah jelas, serta merunut dari hal yang khusus ke umum.

Selain itu, kita harus ketat ketika hal ini mengarah pada hal-hal mendasar, dan membuat sesuatu lebih mudah ketika hal ini mengarah pada masalah-masalah sekunder, memadukan antara ketetapan Syariat dan variabel-variabel (faktor-faktor) zaman, dan menghubungkan teks asli dengan kenyataan yang masuk akal.

Hal ini juga mengharuskan kita untuk menghindari sikap memihak terhadap sebuah pendapat lama atau meninggi-ninggikan pemikiran baru; untuk mematuhi prinsip bahwa tujuan-tujuan itu tidak berubah, namun metode-metode bisa fleksibel; dan untuk mendapatkan manfaat dari apa saja yang bermanfaat dari pandangan-pandangan lama sebagaimana kita juga menyambut setiap pemikiran baru yang berguna.

Sebagai tambahan, kita harus mencari inspirasi dari masa lalu, hidup pada saat ini, dan melihat ke masa depan, menggali hikmah yang muncul dalam setiap bahtera, dan mengukur berbagai prestasi dari pihak lain terhadap nilai-nilai yang kita miliki, dan dengan demikian, menerima apa-apa yang cocok untuk kita dan mengabaikan yang tidak bermanfaat untuk kita, dan seterusnya.

Kemasyhuran beliau, ulama besar, Syeikh Al-Qardhawi telah membagi buku “Fiqih of Jihad” ke dalam sebuah pendahuluan, sembilan BAB, dan sebuah kesimpulan. Jadi, Insya Allah, kita akan mendapatkan tambahan resensi terhadap masalah-masalah lain yang diangkat oleh Imam dalam setiap bagian pada studinya ini. Kita memohon kepada Allah SWT untuk hidayah dan pertolongan-Nya.

Sumber : Dakwatuna.com

Rabu, 02 September 2009

Benteng Palestina Tak Akan Jatuh!


Dr. Ismail Haniyya, PM Palestina menegaskan bahwa perjanjian antara pemerintahannya dengan bangsa Palestina adalah tidak boleh menyia-nyiakan darah para syuhada Palestina, tidak boleh mengalah dari hak Al-Quds, tidak mengakui eksistensi Israel dan bahwa pembebasan tahanan Palestina dari penjara Israel pasti akan tiba waktunya.

Statemen Haniyya ini disampaikan dalam acara buka bersama yang diadakan oleh Hamas di timur Gaza kemarin Senin (31/8) yang dihadiri oleh para menteri dan anggota dewan serta para pimpinan gerakan Hamas, disamping sejumlah pimpinan dan elit faksi Palestina dan tokoh di wilayah tersebut.

Ia menembahkan “Benteng tidak akan jatuh, mereka tidak akan mampu mencabut sikap-sikap tegar kami, benteng kami tidak akan bisa diterobos, kami tidak akan pernah mengakui eksistensi Israel” Haniyya memberikan apresiasi kepada kelompok perlawanan Palestina dan kemenangan yang diwujudkan – dengan izin Allah – di perang Al-Furqan.

“Kami bangga dengan warga kami pejuang penjaga perbatasan di timur Gaza, sebab merekalah yang menghadang penjajah Israel ketika hendak menyerang lagi. Kami berdiri dengan memberikan penghormatan kepada para mujahidin dan pejuang di Timur Gaza yang mengorbankan darah, anak-anak dan nyawa mereka untuk membela agama dan negeri mereka,” tegas Haniyya.

“Kami meminta kepada Allah yang mengumpulkan kita di tempat ini sebagai satu keluarga dan makan dengan satu meja, semoga Allah akan mengumpulkan kita semua dalam waktu dekat di halaman masjid Al-Aqsha setelah dibebaskan dari tindakan kotor penjajah Yahudi,” tutur Haniyyah semangat. (bn-bsyr)

Sumber: infopalestina

Kamis, 27 Agustus 2009

Hormati Musuhmu Berpuasa!


Bulan Ramadan ternyata bisa mengubah kebijakan keras militer Israel terhadap rakyat Palestina. Pada bulan puasa kali ini, pihak Pasukan Pertahanan Israel (IDF) mengeluarkan kebijakan yang melarang tentara mereka makan, minum, dan merokok di depan umum.

Jika pos pemeriksaan sepi dari warga Palestina baru tentara dibolehkan makan, minum, atau merokok. “Ini untuk menunjukkan sebuah penghormatan dan pemahaman tingkat tinggi,” kata seorang juru bicara IDF yang tidak disebutkan identitasnya.

Keputusan itu merupakan hasil rembukan antara Menteri Pertahanan Israel Ehud Barak dan panglima IDF Jenderal Gabi Ashkenazi. Selain tiga larang di atas, serdadu-serdadu negara Zionis itu mesti memberikan kelonggaran bagi warga Palestina untuk berkegiatan.

Namun tunggu dulu. Semua kemudahan itu hanya berlaku di Tepi Barat, wilayah yang dikuasai kelompok Fatah yang moderat. Organisasi yang dipimpin Presiden Otoritas Palestina Mahmud Rida Abbas ini memang bersedia bekerja sama dengan Israel.

Sedangkan kondisi di Jalur Gaza masih sama. Israel tidak mengendurkan blokade. Negara Yahudi itu menolak tuntutan masyarakat internasional agar mengizinkan masuk barang-barang kebutuhan puasa. Alhasil, sekitar 1,5 juta penduduk Gaza hidup prihatin. Meski masih ada barang yang diselundupkan melalui terorowngan dari Mesir, harganya kelewat mahal sehingga tidak terjangkau.

Kemudahan itu bisa saja berubah jika ada insiden. “Itu tergantung pada situasi. Kalau terjadi bentrokan pengamana akan kembali diperketat,” kata Abdul Aziz Dweik, Ketua Dewan Legislatif Palestina, kepada Tempo melalui telepon selulernya kemarin. Ia baru saja dibebaskan dua bulan lalu setelah ditahan selama tiga tahun.

Selama ini, terdapat sekitar 650 pos pemeriksaan yang ada di seantero Tepi Barat. Warga Palestina pun harus menerima pemeriksaan hingga lima jam hanya untuk ke sebuah tempat yang sebenarnya bisa ditempuh dalam satu jam. Seperti yang pengalaman Fadwa Barghuti, yang saban Selasa tiap duka pekan menjenguk suaminya Marwan Barghuti di Penjara Hadarim, dekat Tel Aviv. Pemimpin intifadah itu menjalani hukuman lima kali seumur hidup lantaran Israel tidak mengakui hukuman mati.

Pergerakan orang Palestina kina terjepit setelah tujuh tahun lalu Israel memulai pembangunan Tembok Pemisah di seluruh Tepi Barat. Dinding “apartheid” ini panjangnya 750 kilometer dengan pelbagai perlengkapan alat keamanan, seperti menara pengawas 24 jam, patroli militer, parit, kamera pengintai, dan kawat listrik. Sialnya lagi, tiap kota yang dilewati tembok itu cuma memiliki satu pintu keluar-masuk.

Sejatinya, kelonggaran yang diberikan Israel kepada warga Tepi Barat sudah biasa saban Ramadan. Salah satu keistimewaan itu adalah Israel akan membuka dua gerbang perlintasan yang menuju Kota Jenin dan Ramallah hingga tengah malam tiap hari. Sedangkan pintu lain akan beroperasi seperti biasa selama 24 jam.

Warga Palestina yang masih emmiliki keluarga di Israel juga diizinkan berkunjung. Tapi waktu lawatan mereka cuma sepekan. Kebanyakan orang Palestina masih mempunyai keluarga di wilayah yang sekarang menjadi negara Israel. Sekitar seperlima dari 7,8 juta warga Israel adalah orang Arab yang menolak keluar setelah negara itu berdiri pada 1948. Mereka memiliki status izin tinggal tetap.

Hal serupa juga berlaku bagi warga Israel keturunan Arab. Mereka boleh engunjungi keluarga mereka di Tepi Barat, kecuali hari Jumat. Israel selalu khawatir bentrokan bisa terjadi saban usai salat Jumat.

Kabar baik yang ditunggu anak-anak Palestina adalah Israel membolehkan mereka bermain dengan senjata api mainan dan kembang api ketika Lebaran.

Sumber: Hamaslovers.wordpress.com/Arutz Sheva/Yediot Ahronot/Faisal Assegaf

Kamis, 20 Agustus 2009

ISRAEL MERUBAH KUNCI PINTU AL-AQSHA


Mufti Al-Quds, Syaikh Muhamamd Husen mengecam tindakan kepolisian Zionis yang merubah kunci pintu Al-Nadzir atau yang dikenal dengan gerbang Masjlis Masjid Al-Aqsha.

Dalam pernyataannya secara tertulis Rabu (18/8), Syaikh Husen mengatakan, penodaan ini merupakan rangkaian dari kejahatan mereka secara terang-terangan terhadap Masjid Al-Aqsha, bersamaan dengan peringatan ke 40 tahunya peristiwa pembakaran Al-Aqsha oleh Zionis pada 21 Agustus mendatang. Ancaman terhadap Masjid Al-Aqsha, semakin hari makin mengkahwatirkan. Disamping dengan semakin banyaknya sinagog Yahudi di sekitar Al-Aqsha, juga terowongan dan penggalian masih terus menggerogoti dinding-dinding Al-Aqsha di bagian bawahnya. Para jama’ahpun dilarang mengunjungi Al-Aqsha, kecuali bagi mereka yang sudah berumur 45 tahun ke atas.

Mufti Palestina ini juga mengkhawatirkan latihan yang digelar pasukan khusus Zionis untuk menghancurkan dinding Masjid Al-Aqsha dari arah gerbang Al-Mugaribah. Latihan ini merupakan peringatan tersendiri dari pemerintah Entitas dalam rencana menghancurkan Al-Aqsha. Oleh karena itu, mufti menyerukan semua kaum muslimin mengunjungi Masjid Al-Aqsha pada, terutama pada bulan Ramadhan, untuk melindungi Al-Aqsha dari konspirasi Yahudi yang berusaha menghancurkanya untuk digantikan altar Haikal yang mereka impikan, ungkapnya. (infopalestina)